Microsoft Didenda 497 Juta Euro
Senin, 17 September 2007 | 21:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
MIcrosoft Corp kalah banding soal kasus monopoli di Uni Eropa setelah tiga tahun berjalan. Kekalahan ini memaksa perusahaan pembuat software terbesar itu membayar denda sebanyak 497 juta euro.
Pengadilan Uni Eropa di Luxemburg hari ini membatalkan keputusan Komisi Eropa tahun 2004 mengenai permintaan microsoft untuk menyingkap data kepemilikan dan penayangan musik serta video dalam software windows.
Microsoft, yang mendapatkan perjanjian itu dengan otoritas Amerika Serikat tahun 2002, berargumen bahwa Uni Eropa ingin mengejar penyingkapan perdagangan rahasia ilegal dan berkeinginan untuk memveto software yang menjalankan 95 persen komputer personal di dunia.
Keputusan tersebut didukung Komisi Persaingan Neelie Kroes of Intel Corp., Rambus Inc. dan Qualcomm Inc. "Hal ini menyebabkan bisnis tersedat," kata Pengacara dan Peneliti Senior di British Institute of International and Comparative Law seperti dikutip dari Bloomberg.
Kasus Uni Eropa melawan Microsoft bermula pada 1998 atas aduan dari Sun Microsystems Inc. Komisi Persaingan Uni Eropa di Brussel memulai investigasi terkait dominasi Microsoft untuk menguasai pasar.
Microsoft telah menyiapkan dana untuk pembayaran denda dan mulai menjual versi Windows tanpa media player di Eropa. Keputusan ini juga fokus pada Windows Communication dalam jejaring yang kontroversial. Sementara itu Microsoft tengah mempersiapkan diri terkait dengan kemungkinan pemeriksaan di Uni Eropa.
Purborini|Bloomberg