Toroo Open Source Research Group
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Toroo Open Source Research Group

Open Source For All
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft

Go down 
PengirimMessage
ibnu^_^yahya

ibnu^_^yahya


Jumlah posting : 48
Age : 34
Location : Bumi ALLAH
Registration date : 14.04.08

KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft Empty
PostSubyek: KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft   KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft Icon_minitimeThu Apr 17, 2008 5:25 am

KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft


KPPU menilai MoU ini akan memberikan kekuatan monopoli kepada Microsoft yang sangat besar potensinya untuk disalahgunakan. Salah satunya, berpotensi mengeksploitasi instansi pemerintah.Menjelang tenggat berakhirnya MoU pada 31 Maret 2007, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah untuk mencabut dan menghentikan tindaklanjut MoU Pemerintah dengan Microsoft (MS) tentang legalisasi software pada seluruh instansi pemerintah. Demikian hasil kajian KPPU terhadap kontroversi MoU pemerintah Indonesia dengan Microsoft yang terjadi akhir-akhir ini. Kajian tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU Mohammad Iqbal dihadapan forum jurnalis KPPU di Gedung KPPU, Jumat (16/3). Hadir dalam pemaparan tersebut anggota KPPU yang baru di antaranya Profesor Tresna P Soemardi, dan Tadjudin Noer Said, serta Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmadi. Keberadaan MoU ini telah disikapi KPPU dengan melakukan penelitian yang komprehensif. Hasilnya sudah kami serahkan ke Presiden, Menkominfo, Komisi I dan Komisi VI DPR RI, ujar Iqbal.Iqbal menjelaskan, dalam sarannya, KPPU berpendapat bahwa mereka memahami dan mendukung upaya Pemerintah untuk memberantas pembajakan mengingat banyaknya software di instansi pemerintah yang diduga menggunakan software ilegal. Inovasi di industri perangkat lunak terancam stagnan akibat proses pembajakan perangkat lunak telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan dan telah menjadi disinsentif bagi para pelaku usaha industri software,ujarnya. KPPU menganggap penandatanganan MoU tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.Terkait dengan asumsi pemerintah yang menganggap bahwa semua desktop pemerintah menggunakan Microsoft Windows dan Office, KPPU menilai bahwa asumsi tersebut sangat absurd. Saat ini terdapat beberapa desktop yang juga menggunakan software selain Microsoft. Salah satunya di Kementerian Riset dan Teknologi yang menggunakan software berbasis open sources,Selain itu, kata Iqbal, KPPU menemukan fakta bahwa sebagian besar komputer di instansi pemerintah pengadaannya dilakukan melalui proses tender. Dan, biasanya Microsoft windows dan office sudah termasuk harga yang dibayar dalam harga pemenang tender tersebut. Karena itu, kata Iqbal, upaya mengaitkan MoU dengan isu pemberantasan pembajakan software di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak tepat. Lantas, apakah setelah MoU diimplementasikan pembajakan software di Indonesia akan berhenti? Jawabannya adalah tidak. Satu satunya solusi bagi upaya pemberantasan pembajakan adalah dengan penegakan hukum,ujarnya.Khusus untuk instansi pemerintah, kata Iqbal dapat dengan mudah dilakukan. Caranya, cukup dengan mengeluarkan perintah dari top birokrat untuk menggunakan software yang legal dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.Anggota KPPU lainnya, Profesor Tresna juga memaparkan hasil analisa KPPU terkait Mou tersebut. Menurut KPPU dengan adanya MoU tersebut menjadikan instansi pemerintah sebagai segmen konsumen terbesar atau 100 persen bagi Microsoft. MoU ini telah menutup hadirnya pilihan-pilihan software bagi instansi pemerintah selain microsoft windows dan microsoft office,tuturnya.Tresna menambahkan, MoU ini juga akan memberikan hak monopoli kepada Microsoft untuk pasar software operating system dan office tools. Kondisi ini akan memberikan kekuatan monopoli kepada Microsoft yang sangat besar potensinya untuk disalahgunakan, tandasnya.Ia menambahkan, MoU ini akan memberikan tambahan kekuatan pasar (market power) bagi Microsoft yang secara faktual telah menjadi pemegang posisi dominan. Microsoft telah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar operating system software (melalui Microsoft Windows) dan software aplikasi kantor (melalui Microsoft Office). Karena dominasinya ini, lanjut Tresna MoU itu akan berpotensi menjadi sarana eksploitasi konsumen (instansi pemerintah) oleh Microsoft sebagai satu-satunya penyedia software (operating system dan aplikasi kantor). Di samping itu, lanjut Tresna MoU ini juga telah menutup akses pasar (entry barrier) dalam segmen tersebut bagi penyedia software selain Microsoft. MoU ini akan menjadi disinsentif bagi pengembangan software di Indonesia sehingga inovator dan wirausaha dalam industri software Indonesia terancam mati, tandasnya.Yang pasti, kata Tresna mengutip hasil analisa KPPU, penggunaan Open Sources (OS) dan Office Microsoft akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Microsoft. Software-software pesaingnya diharuskan memiliki kompatibilitas dengan microsoft windows dan microsoft office jika masuk ke instansi pemerintah. Dari hasil analisa tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Microsoft sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Alasannya, MoU itu akan memunculkan monopolisasi penyediaan software di instansi pemerintah.Dalam sarannya yang telah disampaikan ke Presiden, Menkominfo, Komisi I dan Komisi VI DPR RI, selain meminta agar pemerintah tidak menindaklanjuti dan mencabut MoU tersebut, KPPU juga meminta agar pemerintah mencari model kebijakan lain yang berdampak luas pada pemberantasan pembajakan software dan persaingan usaha yang sehat.
(CRK/Lut)
(Source: http://hukumonline.com/berita.asp)
Kembali Ke Atas Go down
http://toroo.co.cc
 
KPPU: Hentikan MoU dengan Microsoft
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pemerintah Hemat US$ 200 Juta dengan Lisensi Microsoft
» GOOGLE VS MICROSOFT
» Microsoft akuisisi Yahoo
» Microsoft Ultimatum Yahoo
» Microsoft Didenda 497 Juta Euro

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Toroo Open Source Research Group :: Teknologi Informasi :: BERITA TEKNOLOGI-
Navigasi: